Bermula dari tanah hibah dari saudara M.TA'iB kepada pemerintah Desa Pandu Senjaya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun , maka Pemerintah Desa memanfaatkan tanah tersebut dan di masukan di agenda pembangunan Desa untuk areal pasar Desa, secara legalitas tanah tersebut dari desa di serahkan ke Pemerintah Daerah dengan kepemilikan Pemerintah Daerah dengan Luas keseluruhan sekitar 2,67 ha. setelah di buatnya plan pembangunan pasar, maka dimulai lah proses Pembangunan, setelah sebagian bangunan pasar sudah jadi, maka di buatlah pengelolah pasar, setelah banyak pedagang yang memulai mengisi barang dagangannya di lapak-lapak,timbul isu klaimer dari pihak ahli waris M.TA.IB, yang dilakukan oleh Saudara RUDI HARTONO, sehingga membuat resah para pedagang, dan menyebabkan pengelolah pasar menjadi simpang siur gak ada kejelasan. harapan masyarakat pasar segera ada kejelasan status dan pengelolah pasar,sehingga membantu roda ekonomi dan memperlancar pembangunan serta membantu perekonomian masyarakat Desa Pandu Sanjaya. saya atas nama Pemerintah Desa memohon dan meminta tolong untuk segera di tindak lanjuti oleh dinas terkait. sebelumnya saya ucapkan terimakasih.
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas informasi yang Bapak sampaikan melalui aplikasi SAPA Kab. Kotawaringin Barat. Sehubungan dengan itu, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pasar “SAYANGAN” Desa Pandu Sanjaya Kecamatan Pangkalan Lada, pengelolaan sebelumnya diserahkan kepada KUD Desa Pandu Sanjaya akan tetapi karena kurang aktifnya kegiatan di pasar tersebut, maka pengelolaan dikembalikan lagi kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kotawaringin Barat. 2. Adanya isu klaim status kepemilikan lahan dari pihak ahli waris M. THAYIB, menyebabkan pedagang resah dan terganggu serta berakibat meninggalkan aktivitas perdagangannya. 3. Berdasarkan surat Wakil Bupati Kotawaringin Barat Kepada kepala Desa Pandu Sanjaya Tanggal 03 Agustus 2017 Perihal Tanah Aset Pemerintah Daerah, disampaikan bahwa : - Obyek pengaduan Saudara (lokasi Pasar Sayangan) merupakan Aset Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 2004 dan tercatat dalam Daftar Asset 01.01.11.02.01 dengan Kode Register 0021 seluas 39.777 m². - Penanganan, Pemeliharaan dan Pemanfaatan terhadap lahan tersebut merupakan kewenangan penuh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat. - Apabila terdapat pihak-pihak yang merasa memiliki / claim terhadap lahan tersebut dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. - Pada hari kamis tanggal 11 April 2019 Sekretaris Desa Pandu Sanjaya berkoordinasi dengan Bidang Pengelolaan Pasar terkait pengajuan permohonan secara lisan pengelolaan pasar “SAYANGAN” agar dapat dikelola oleh pihak Desa. - Hasil koordinasi diharapkan agar pihak Desa dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk bahan pertimbangan pimpinan dalam hal pengelolaan pasar “SAYANGAN”. Demikian kami sampaikan, atas kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.