Legalitas Sertifikat dan SK Pengelolaan Pasar Sayangan

Pengaduan

Mohon di tindak lanjuti masalah klaimer dari di pasar sayangan, karena sampai sekarang belum ada kejelasan dari Pemerintah Daerah mengenai perkembangan Legalitas dan lanjutan pembangunan Pasar sayang sehingga sampai sekarang pasar masih Makrak dan belum ada kejelasan kapan pasar akan beroperasi. Besar harapan untuk segera ada tindakan PemDa untuk segera menyelesaikan, sehingga pasar segera beroperasi dan menjadi roda kegiatan jual beli selayaknya pasar.

Dikirim pada 21 March 2019 10:32

Tanggapan

Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas informasi yang Bapak sampaikan melalui aplikasi SAPA Kab. Kotawaringin Barat. Sehubungan dengan itu, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pasar “SAYANGAN” Desa Pandu Sanjaya Kecamatan Pangkalan Lada, pengelolaan sebelumnya diserahkan kepada KUD Desa Pandu Sanjaya akan tetapi karena kurang aktifnya kegiatan di pasar tersebut, maka pengelolaan dikembalikan lagi kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kotawaringin Barat. 2. Adanya isu klaim status kepemilikan lahan dari pihak ahli waris M. THAYIB, menyebabkan pedagang resah dan terganggu serta berakibat meninggalkan aktivitas perdagangannya. 3. Berdasarkan surat Wakil Bupati Kotawaringin Barat Kepada kepala Desa Pandu Sanjaya Tanggal 03 Agustus 2017 Perihal Tanah Aset Pemerintah Daerah, disampaikan bahwa : - Obyek pengaduan Saudara (lokasi Pasar Sayangan) merupakan Aset Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 2004 dan tercatat dalam Daftar Asset 01.01.11.02.01 dengan Kode Register 0021 seluas 39.777 m². - Penanganan, Pemeliharaan dan Pemanfaatan terhadap lahan tersebut merupakan kewenangan penuh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat. - Apabila terdapat pihak-pihak yang merasa memiliki / claim terhadap lahan tersebut dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. - Pada hari kamis tanggal 11 April 2019 Sekretaris Desa Pandu Sanjaya berkoordinasi dengan Bidang Pengelolaan Pasar terkait pengajuan permohonan secara lisan pengelolaan pasar “SAYANGAN” agar dapat dikelola oleh pihak Desa. - Hasil koordinasi diharapkan agar pihak Desa dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk bahan pertimbangan pimpinan dalam hal pengelolaan pasar “SAYANGAN”. Demikian kami sampaikan, atas kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Ditanggapi pada 06 September 2019 09:13