Yth Kepada Ketua Tim Monitoring dan evaluasi TPP Kab. Ktw Barat. Dengan Hormat, Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan bagi PNS dilingkungan Pemkab Kotawaringin Barat khususnya Pasal 20 ayat (3) berbunyi : “laporan kerja harian/laporan Aktivitas harian (LKH) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direview, dikoreksi serta disetujui oleh atasan langsung sebagai pejabat Penilai pada sistem aplikasi TPP untuk penilaian dan bersifat FINAL". Namun pada pelaksanaannya bahwa LKH kami selaku PNS pada Bulan Juni, Juli, Agustus, September, Oktober 2018 yang telah disetujui oleh atasan kami di periksa lagi bahkan penolakan oleh Tim Verifikator BKPP, Bahwa tim verifikator BKPP tersebut tidak MEMPUNYAI DASAR HUKUM KEWENANGAN melakukan kegiatan tersebut sehingga jelas melanggar aturan Perbup nomor 1 tahun 2018 tersebut di atas. Selama Perbup tersebut berlaku dan sepanjang belum ada perubahan maka, wajib kita semua mematuhi dan menjalankan aturan tersebut, sangat ironis bahwa pemda yang membuat aturan namun ada aparatur pemda itu sendiri yang melanggarnya. Adanya mal administrasi yg dilakukan oleh tim verifikator tersebut membuat hak hak kami selaku PNS (yg bekerja sesuai aturan dan tupoksi yang ada) menjadi hilang dan menyebabkan kerugian baik secara materi maupun psikis. Demikian kami sampaikan aduan ini dan kami harapkan kepada tim verifikator BKPP untuk kembali bekerja sesuai kewenangannya berdasarkan Perbup tersebut di atas. Mohon maaf bila ada kata yg kurang berkenan terimakasih
Menanggapi surat Sdr. M.N Ikhsan perihal pelanggaran peraturan oleh Tim Verifikaor TPP BKPP: Bahwa diawal tahun 2018 mulai diberlakukan e-kinerja, tim monitoring telah bekerja, menemukan beberapa temuan khususnya masalah inputan e-kinerja PNS, karena atasan langsung selaku Penilai 1, dalam melakukan penilaian masih belum obyektif terhadap output capaian kinerja, sehingga muncul inputan antara lain, menginput: membaca koran, mengantar anak sekolah, menunggu perintah atasan, mengamati/memantau kerja bawahan yang bekerja, menyalakan AC, membuka gordyn dan masih banyak yang lain. Beberapa hal yang dapat disampaikan sbb : Sesuai dengan Perbub TPP pada BAB. VIII TIM MONITORING DAN EVALUASI PASAL 23 angka (1) Dalam rangka pelaksanaan verifikasi terhadap hasil pengukuran kinerja dan menangani pengaduan dari pegawai menilai, yang dinilai maupun pejabat yang menilai, dibentuk TIM MONITORING dan Evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan Bupati, oleh sebab itu dipandang perlu dibuat penilai II (verifikator dari BKPP) sesuai hasil study kaji banding di Banyuwangi dan konsensus bersama tim teknis (bukan kemauan BKPP) di lingkup Pemkab Kobar. Terkait kewenangan melakukan verifikasi penilai II telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati No. 118 Tahun 2018 tentang TIM PENGELOLAAN E-KINERJA. Dengan ditunjuknya BKPP sebagai penilai II (verifikator akhir) yang terkait hal-hal teknis, BKPP membuat pedoman tata cara pengimputan Aplikasi e-Kinerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, untuk dipedomani semua PNS yang mendapat TPP. Verifikator BKPP bekerja sesuai prosedur dengan dasar Pedoman TPP. Dengan adanya penilai II dalam hal ini Verifikator BKPP, masih banyak terjadi kesenjangan oknum PNS melakukan inputan yang fiktif atau tidak sesuai dengan pedoman yang disampaikan oleh BKPP, apalagi tidak adanya penilai II akan hilang unsur objektivitas dan keadilan. Demikian hal ini disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.