kemarin tanggal 14 februari 2017 saya ke capil mau membuat ktp, tapi tanggal terima ktpnya tanggal 19 april 2017. berarti butuh waktu 2 bulan saya menunggu untuk memiliki e-ktp saya. kenapa lama sekali?
<p style="margin-left:0in; margin-right:0in">Kementerian Dalam Negeri menyampaikan terima kasih atas pengaduan yang Saudara sampaikan.</p> <p style="margin-left:0in; margin-right:0in">Saat ini pencetakan KTP-el terkendala karena blangko KTP-el yang belum tersedia diperkirakan akan tersedia sampai bulan April 2017, namun apabila anda sudah melakukan perekaman atau input perbaikan KTP-el, petugas akan memberikan Surat Keterangan yang sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/10231/DUKCAPIL tertanggal 29 September 2016 dan Nomor 471.13/11691/DUKCAPIL tertanggal 3 November 2016. Keterangan tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan, dan Pilkada, Pilkades dll.</p> <p style="margin-left:0in; margin-right:0in">Demikian untuk menjadi maklum dan terima kasih</p>